I. Pendahuluan
a. Rasional
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
Visi :
“Menuju madrasah unggul dan berprestasi berdasarkan iman dan taqwa”.
Misi :
Berdasarkan Visi di atas maka Misi Mts.Mu’allimin NW Pancor sebagai berikut :
1. Melaksanakan program-program unggulan di bidang Agama seperti :
- Pendalaman kajian kitab arab klasik ( Kitab kuning) tingkat Dasar/Pemula.
- Program Tahfiz Al-Qur’an minimal Juz amma
- Membudayakan pelaksanaan praktik – praktik ibadah wajib dan sunnat.
2. Melaksanakan pembelajaran yang aktif,kreatif,efektif,danmenyenangkan(Pakem)
3. Membudayakan salam, terima kasih,maaf, dan saling menghargai.
4. Meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan
5. Meningkatkan bakat, minat dan kreatifitas siswa
6. Meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik
7. Meningkatkan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi,serta memiliki keterampilan.
c. Tujuan Sekolah :
1. Meningkatan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Peningkatan pelaksanaan Managemen Berbasis Sekolah
3. Pengembangan Inovasi dalam Input dan Proses Pembelajaran
4. Pengembangan Lingkungan Sekolah menuju Komunitas belajar / lingkungan sebagai sumber belajar
5. Pengembangan Kinerja Profesional Guru6. Penggalangan Partisipasi masyarakat
II. Pengertian
Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
III. Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum 32 jam pelajaran, sekolah menambah 14 jam pelajaran, 8 jam pelajaran untuk pendidikan agama mengikuti kurikulum Depag, 3 jam pelajaran untuk Mulok megikuti kurikulum Pondok Pesantren, 3 jam pelajan untuk Bahasa Indonesia, Matematika, I P S masing-masing 1 (satu) jam pelajaran.
a. Muatan Kurikulum
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum tersebut di atas dikelompokkan dalam 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
i. Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia : Pendidikan Agama
ii. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
iii. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS dan TIK
iv. Kelompok mata pelajaran estetika : Seni Budaya, Keterampilan, Seni Tradisional
v. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan : Pendidikan Jasmani dan kesehatan, IPA – Biologi
2. Muatan Lokal
Muatan lokal yang akan dilaksanakan adalah mengacu pada kurikulum pondok pesantren yaitu : mata pelajaran
i. Nahwu
ii. Sharf
iii. Ke-NW-an
iv. Ta’lim
v. Tajwid
vi. Khot / Imla’
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Untuk kegiatan pengembangan diri antara lain :
i. PMR
ii. Pramuka
iii. Seni baca al-qur’an
iv. Olympiade sains
v. Kelompok Ilmiah Remaja
vi. Keterampilan seni
vii. Keterampilan Olahraga Prestasi
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar satuan pendidikan MTs.Mu’allimin NW Pancor dilaksanakan dengan menggunakan system paket. System paket adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui penugasan, struktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan mempehatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada satuan pendidikan MTs.Mu’allimin NW Pancor adalah 46 jam ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah paket tiga tahun.
5. Ketuntasan Belajar ( lihat tabel )
IV. Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
A. Kenaikan Kelas :
Seorang siswa dinyatakan naik kelas :
a. Mengikuti pembelajaran dalam dua semester yang bersangkutan.
b. Memenuhi target pencapaian kompetensi yang sudah ditetapkan
c. Boleh ada nilai mata pelajaran yang tidak tuntas jumlahnya maksimal empat mata pelajaran.
d. Tingkat kehadiran siswa minimal 80 %(kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
e. Nilai kepribadian minimal baik
f. Nilai kegiatan pengembangan diri minimal cukup.
g. Diberikan Remidi sebanyak dua kali.
B. Kelulusan
Seorang siswa dinyatakan lulus apabila :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran : Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kelompok Mata Pelajaran Estetika, dan kelompok mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
c. Lulus Ujian Nasional dengan standar yang ditentukan dengan Peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP
d. Berkelakuan Baik.
e. Tidak terlibat narkoba, miras, perkelahian,mencuri,pelecehan seksual yang menyebabkan berurusan dengan pihak kepolisian.
V. Pendidikan Kecakapan Hidup
1. Kecakapan Sosial
a. Diskusi
b. Kerja Kelompok
c. Berkomunikasi
2. Kecapakan Personal
a. Menumbuhkan percaya diri siswa
b. Memberikan reword kepada siswa yang berprestasi
3. Kecapakan Akademik
Memberikan tugas kepada siswa untuk mencari buku sumber sesuai kompetensi Dasar di perpustakaan,internet dll
VI. Kalender Pendidikan ( lihat gambar )